29 September 2022 10:35

Dalam rangka tertib administrasi dan good governance, kami menghimbau kepada seluruh satuan kerja (satker) Kabupaten Halmahera Selatan bahwa permohonan pemilihan penyedia barang/jasa dapat disampaikan melalui mekanisme sebagai berikut:

1.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satker mengirimkan Nota Dinas (ND) permohonan pemilihan penyedia barang/jasa melalui tender/seleksi yang ditujukan kepada Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Kabupaten Halmahera Selatan selaku Kepala UPPBJ Kabupaten Halmahera Selatan dengan dilampiri rincian HPS, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Spesifikasi teknis/Gambar, dan rancangan kontrak (format nota dinas terlampir) setelah membuat paket pengadaan di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) pada website www.lpse.halmaheraselatankab.go.id. Adapun media pengiriman nota dinas tersebut melalui:

- Naskah Dinas Elektronik (Nadine): ditujukan kepada Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/jasa selaku Kepala UPPBJ Kabupaten Halmahera Selatan;

2. Dalam hal dokumen pada poin 1 dinyatakan lengkap, Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa selaku Kepala UPPBJ Kabupaten Halmahera Selatan menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa

3. Pokja Pemilihan yang telah ditugaskan akan menghubungi PPK atau staf PPK untuk melakukan reviu terkait pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa pekerjaan tersebut.

4. Dalam hal pelaksanaan pengadaan tidak melalui aplikasi SPSE (contoh: pengadaan dikecualikan), PPK cukup mengirimkan ND permohonan disertai lampirannya.

Apabila PPK membutuhkan asistensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa (contoh:terkait penyusunan dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan atau reviu hasil pekerjaan konsultan), PPK dapat mengajukan ND permohonan asistensi kepada Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/jasa selaku Kepala UPPBJ Kabupaten Halmahera Selatan.



Lampiran: